Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangka Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuar Pelaksanaan PP Nomor 12 tahun 2002 serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenaikan pangkat PNS Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015, dengan ini disampaikan :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1357