Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 42 Tahun 2017 tentang Ujian Dinas, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan, dan Surat Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 0294/KR.V.25.2/V/2008 tanggal 17 Mei 2018.
Berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 09/SE/2018 tentang Ujian Dinas, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :