Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 42 Tahun 2017 tentang Ujian Dinas, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1366