Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta belum mempublikasikan tenaga honorer yang masuk dalam database tenaga honorer kategori II. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak/Juknis) tentang penyikapan atas tenaga honorer kategori II hingga hari ini belum diterbitkan baik oleh BKN Pusat maupun KEMENPAN-RB. Terkait dengan hal tersebut, jika di lapangan ada pihak-pihak tertentu yang mempublikasikan maupun menyebarkan data mengenai database tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut di luar tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1320