Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Alokasi Formasi Tenaga Guru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 744 Tahun 2017 tentang Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2017, dengan ini disampaikan pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberkasan Pengangkatan Guru Bantu Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2017 yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
- Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2017
- Lampiran Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2017
- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 744 Tahun 2017
- Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 744 Tahun 2017