Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 1338 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016 tanggal 27 Mei 2016, dalam rangka usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Guru Bantu yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib melengkapi berkas dengan rincian yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
- Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2678/082.87 tanggal 30 Mei 2016 tentang Tata Cara Pemberkasan Pengangkatan Guru Bantu Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2016
- Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1338 Tahun 2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Penetapan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016
- Lampiran Tata Cara Pemberkasan Guru Bantu 2016