Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 2518 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2015 tanggal 20 November 2015, berikut disampaikan Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberkasan Pengangkatan Guru Bantu Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2015, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1414
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1998