Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 234 Tahun 2015 tentang Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 tanggal 10 Februari 2015, Peserta yang dinyatakan lulus wajib melaksanakan pemberkasan dalam rangka pengangkatan CPNS dengan melengkapi berkas yang disusun sesuai urutan pada pengumuman yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1357