Tata Cara Pemberkasan Bagi Peserta Yang Lulus Seleksi CPNS Tahun 2014

Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 234 Tahun 2015 tentang Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 tanggal 10 Februari 2015, Peserta yang dinyatakan lulus wajib melaksanakan pemberkasan dalam rangka pengangkatan CPNS dengan melengkapi berkas yang disusun sesuai urutan pada pengumuman yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
  1. Pengumuman Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2015
  2. Kumpulan Lampiran
  3. Tambahan Ceklist
  4. Denah Lokasi Pemberkasan