BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENGUMUMAN
Nomor 05 / -082
Tentang
TATA CARA PEMBERKASAN BAGI PESERTA YANG LULUS SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI TENAGA HONORER KATEGORI II
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Bagi peserta yang lulus selanjutnya diminta untuk Pemberkasan terkait usul penetapan NIP CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melengkapi berkas yang disusun sebagai berikut :