Menyusuli Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2019 tanggal 1 April 2019 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2019 tanggal 10 April 2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama ini diinformasikan kepada Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melarang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah kewenangannya yang memenuhi persyaratan untuk wajib mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka dimaksud.
Dokumen Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 27/SE/2019 dapat diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 27/SE/2019 | Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |