Dalam rangka melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 dan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 8 Mei 2019 Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, bersama ini disampaikan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dokumen Surat Edaran dapat diunduh pada laman Unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2019 | Imbauan Pencegahan Gratifikasi Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H |