Terlampir di bawah ini Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1314