Menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala BKN No. 5 Tahun 2016, yang diselenggarakan pada hari Kamis, Tanggal 26 Juli 2018 bertempat Ruang Serbaguna Balikota Blok G Lt. 22 dengan tema Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 5 Tahun 2016. Berikut disampaikan bahan sosialisasi acara tersebut diatas yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | PP No 70 Tahun 2015 | Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara |
2 | Perka BKN No 5 Tahun 2016 | Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara |
3 | Bahan Sosialisasi Perka BKN No 5 Tahun 2016 | Bahan Sosialisasi |