Dalam rangka mempercepat proses dan menjaga keakuratan data staf (Jabatan Fungsional Umum) dalam database Sistem Informasi Kepegawaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami disampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 25/SE/2015 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1357