Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7986 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 43/SE/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. 

Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 43/SE/2021 Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro