Sehubungan dengan adanya pemberitaan di harian Republika, Jumat 21 Maret 2014, dengan judul berita PNS Sering Dipalak Pegawai BKD, dengan ini kami informasikan sebagai berikut :
- Setiap urusan kepegawaian di BKD Provinsi DKI Jakarta melalui loket pelayanan yang tersedia dan tidak dipungut biaya. Penyampaian berkas kepegawaian disampaikan melalui L/O (Liaison Officers) yang telah ditunjuk oleh SKPD/UKPD.
- Berdasarkan Keputusan Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta No 66 Tahun 2012 tanggal 3 Mei 2012 tentang Pendelegasian Wewenang, bahwa sebagian kewenangan administrasi kepegawaian telah didelegasikan kepada Kepala Kantor Kepegawaian Kota/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta No. 45/SE/2012 tanggal 23 Juli 2012, BKD hanya melayani petugas kepegawaian (Liaison Officers) untuk mengurus pelayanan administrasi kepegawaian di masing-masing SKPD/UKPD dan tidak menerima pelayanan perorangan tanpa ada undangan resmi dari BKD Provinsi DKI Jakarta
- Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta di Gedung Balaikota JI. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Blok G Lantai 20 Jakarta Pusat atau (021) 3823033 dan 3822032.