[Siaran Pers] BKD Provinsi DKI Jakarta

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di harian Republika, Jumat 21 Maret 2014, dengan judul berita PNS Sering Dipalak Pegawai BKD, dengan ini kami informasikan sebagai berikut :
  1. Setiap urusan kepegawaian di BKD Provinsi DKI Jakarta melalui loket pelayanan yang tersedia dan tidak dipungut biaya. Penyampaian berkas kepegawaian disampaikan melalui L/O (Liaison Officers) yang telah ditunjuk oleh SKPD/UKPD.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta No 66 Tahun 2012 tanggal 3 Mei 2012 tentang Pendelegasian Wewenang, bahwa sebagian kewenangan administrasi kepegawaian telah didelegasikan kepada Kepala Kantor Kepegawaian Kota/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
  3. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta No. 45/SE/2012 tanggal 23 Juli 2012, BKD hanya melayani petugas kepegawaian (Liaison Officers) untuk mengurus pelayanan administrasi kepegawaian di masing-masing SKPD/UKPD dan tidak menerima pelayanan perorangan tanpa ada undangan resmi dari BKD Provinsi DKI Jakarta
  4. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta di Gedung Balaikota JI. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Blok G Lantai 20 Jakarta Pusat atau (021) 3823033 dan 3822032.