Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan ini diberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka dengan ketentuan sebagai berikut :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1358