Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai Tugas Belajar Provinsi DKI Jakarta, dengan ini membuka kesempatan bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti proses seleksi calon Pegawai Tugas Belajar, dengan ketentuan dan persyaratan yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1365