Sehubungan dengan Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 4 Maret 2015 Tentang Pemanggilan Peserta Cadangan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan penetapan peserta gugur seleksi dan peserta cadangan sesuai dengan Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 5 Tahun 2015 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1357