Sub Bidang Perencanaan Pegawai

  1. Dasar Hukum
    Dasar hukum pada Sub Bidang Perencanaan Pegawai adalah sebagai berikut :
    1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999,  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
    3. Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun  2003 Tentang Perubahan PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
    5. Peraturan  Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
    6. Peraturan Gubernur Nomor  82 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
    7. Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2009 tentang Pegawai Tidak Tetap

  2. Tugas Pokok & Fungsi

    Tugas pokok dan fungsi dari Sub Bidang Perencanaan diatur didalam Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2009, Pasal 14. Fungsi dari Sub Bidang Perencanaan Pegawai adalah merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam melaksanakan analisis perencanaan kebutuhan pegawai.
    Tugas pokok dari Sub Bidang Perencanaan Pegawai adalah  :

    1. Menyusun RKA dan DPA Bidang Perendagun sesuai dengan lingkup tugasnya;

    2. Melaksanakan DPA Bidang Perendagun sesuai dengan lingkup tugasnya;

    3. Mengkoordinasikan penyusunan RKA dan DPA Sub Bidang Perencanaan Pegawai;

    4. Melaksanakan analisis kebutuhan pegawai;

    5. Memproses penetapan formasi pegawai setelah memperoleh pertimbangan dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi;

    6. Menyusun peta kebutuhan pegawai;

    7. Memonitor, mengendalikan dan mengevaluasi peta kebutuhan SKPD/UKPD berkoordinasi dengan Satker Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah;

    8. Memberikan bimbingan dan konsultasi teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pegawai pada SKPD/UKPD berkoordinasi dengan Satker Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah;

    9. Melaksanakan monitoring, pengendalian dan pembinaan pegawai tidak tetap;

    10. Mengkoordinasikan penyusunan laporan (keuangan, Kinerja, kegiatan dan akuntabilitas) Bidang Perendagun;

    11. Menyiapkan bahan kebijakan teknis  pengelolaan kepegawaian daerah yang terkait dengan Subbid Perencanaan Pegawai;

    12. Menyiapkan bahan laporan Bidang Perendagun; dan 

    13. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbid Perencanaan Pegawai.

  3. Ruang Lingkup Pekerjaan

    Sub Bidang Perencanaan Pegawai melakukan penyusunan formasi pegawai serta menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan formasi setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menyusun peta kebutuhan pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Formasi pegawai yang telah disusun tersebut diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara dan memproses penetapan formasi pegawai setelah memperoleh pertimbangan dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

    Sub Bidang Perencanaan juga melakukan pembinaan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan evaluasi kinerja PTT setiap tahunnya dan membuat SK pengangkatan kembali/perpanjangan kontrak kerja dengan PTT terhadap PTT yang telah habis masa kontraknya dan memiliki kinerja yang baik.

  4. Kegiatan
    1. Penyusunan Formasi Pegawai
    2. Pembinaan Pegawai Tidak Tetap