Sub Bidang Penerimaan dan Pendayagunaan Pegawai

  1. Tupoksi

    Tugas pokok pada Sub Bidang Penerimaan dan Pendayagunaan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, yaitu :

    1. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai dengan lingkup tugasnya.

    2. Melaksanakan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan sesuai dengan lingkup tugasnya.

    3. Menyiapkan pelaksanaan seleksi penerimaan calon pegawai.

    4. Memproses pengangkatan calon pegawai.

    5. Menyelesaikan pengangkatan calon pegawai menjadi pegawai.

    6. Merencanakan dan melaksanakan sumpah/janji pegawai.

    7. Mengusulkan penerbitan kartu indentitas kepegawaian (KARPEG).

    8. Melaksanakan monitoring dan pengendalian pegawai pada SKPD/UKPD yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

    9. Melaksanakan monitoring pengendalian dan evaluasi pendayagunaan pegawai pada SKPD/UKPD.

    10. Menyiapkan bahan kebijakan teknis pengelolaan kepegawaian daerah yang terkait dengan tugas Sub Bidang Penerimaan dan Pendayagunaan Pegawai

    11. Menyiapkan bahan laporan Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Pegawai.

    12. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Sub Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Pegawai.

  2. Dasar Hukum

    1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007;

    6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;

    7. Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;

    8. Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010;

    9. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 66 Tahun 1974 dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 1975 tentang Kartu Pegawai;

    10. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1158.a/KEP/1983 tanggal 25 April 1983 tentang KARIS (Kartu Istri) /KARSU (Kartu Suami) Pegawai Negeri Sipil.

  3. Ruang Lingkup

    Subbidang Penerimaan dan Pendayagunaan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi melakukan kegiatan-kegiatan antara lain Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, memproses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer/PTT, dan  pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Proses dimaksud adalah sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang berlaku.  Hasil dari proses tersebut di atas dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan CPNS dan pengangkatan CPNS menjadi PNS serta Sumpah/Janji PNS.
            Kegiatan selanjutnya adalah usul penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG) dan KARIS/KARSU ke Badan Kepegawaian Negara dengan hasil KARPEG dan KARIS/KARSU. Dan yang terakhir melaksanakan pembekalan CPNS dari pelamar umum.

  4. Kegiatan

    1. Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari pelamar umum;

    2. Penerimaan usulan SKPD untuk pengangkatan CPNS dari tenaga honorer/pegawai tidak tetap, untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS, untuk pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai), Karis (Kartu Istri), dan Karsu (Kartu Suami);

    3. Penerimaan berkas Pengangkatan CPNS dari Pelamar umum;

    4. Penelitian berkas untuk pengangkatan CPNS dari tenaga honorer/pegawai tidak tetap, pengangkatan CPNS dari Pelamar umum, untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS, untuk pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai), Karis (Kartu Istri), dan Karsu (Kartu Suami);

    5. Pembuatan usulan persetujuan/pertimbangan teknis untuk pengangkatan CPNS dari tenaga honorer/pegawai tidak tetap, pengangkatan CPNS dari Pelamar umum dan pengangkatan CPNS menjadi PNS;

    6. Pembuatan usulan penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG) dan KARIS/KARSU;

    7. Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara;

    8. Pengambilan persetujuan/pertimbangan teknis pengangkatan CPNS dari tenaga honorer/pegawai tidak tetap, pengangkatan CPNS dari Pelamar umum, dan pengangkatan CPNS menjadi PNS ke Badan Kepegawaian Negara;

    9. Pengambilan Kartu Pegawai (KARPEG) dan KARIS/ KARSU ke Badan Kepegawaian Negara;

    10. Pembuatan SK Kolektif dan SK petikan pengangkatan CPNS dari tenaga honorer/pegawai tidak tetap, pengangkatan CPNS dari Pelamar umum dan pengangkatan CPNS menjadi PNS;

    11. Pembuatan berita acara sumpah/janji PNS;

    12. Penyerahan SK pengangkatan CPNS dari tenaga honorer/pegawai tidak tetap, pengangkatan CPNS dari Pelamar umum dan pengangkatan CPNS menjadi PNS;

    13. Pelaksanaan sumpah/janji PNS;

    14. Penyerahan KARPEG, KARIS, dan KARSU;

    15. Pelaksanaan pembekalan CPNS dari pelamar umum.