BKD merupakan unsur pendukung tugas Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian daerah, yang dipinpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah, yang tugas dan funsinya dikoordinasikan oleh Asisten pemerintah.
Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 82 Tahun 2009 dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 151 Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pegelolaan kepegawaian daerah, BKD berfungsi sebagai berikut :
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BKD.
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pengembangan, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, disiplin, serta pemberhentian pegawai.
- Penyusunan formasi pegawai.
- Penyelenggaraan pengadaan dan seleksi calon pegawai.
- Penyelenggaraan Penempatan dan mutasi pegawai.
- Penyusunan kebijakan pengembangan pegawai termasuk dalam rangka pendidikan dan pelatihan pegawai.
- Penyelenggaraan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi kompetensi pegawai.
- Penyelengaraan konseling kepegawaian.
- Pembinaan kinerja, disiplin, dan mental spiritual pegawai.
- Pelayanan, pembinaan dan pengembangan kesejahteraan pegawai.
- Penyusunan petunjuk teknis administrasi kepegawaian.
- Penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian.
- Penyelenggaraan administrasi pemberhentian dan pensiun pegawai.