Bidang pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kepegawaian seluruh pegawai negeri sipil Provinsi DKI Jakarta. Bidang Pengendalian terdiri dari tiga sub bidang yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik yaitu :
- Sub Bidang Data Kepegawaian
- Sub Bidang Pembinaan Disiplin Pegawai
- Sub Bidang Peraturan Kepegawaian