Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 61/SE/2014 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 untuk dapat disosialisasikan dan dipergunakan sebaik-baiknya pada unit kerja masing-masing. Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1358