Dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 26 Maret 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 24/SE/2022 tentang Registrasi Akun Kepesertaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 24/SE/2022 | Registrasi Akun Kepesertaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) |
2 | Panduan Registrasi Akun Kepesertaan Sitara | Bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kendala terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Registrasi Akun Kepesertaan Tapera |
Catatan:
|
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 24/SE/2022