Sehubungan dengan bertepatannya periode penilaian unsur prestasi kerja dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/2019 tentang Perpanjangan Periode Penginputan Unsur Penilaian Prestasi Kerja Pada Sistem Informasi TKD yang dapat diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
| NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
|---|---|---|
| 1. | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/2019 | Perpanjangan Periode Penginputan Unsur Penilaian Prestasi Kerja Pada Sistem Informasi TKD (Portable Document Format ) |

