Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9/SE/2024 tentang Perpanjangan Pengusulan Penghargaan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Pertama Tahun 2024. Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9/SE/2024 | Perpanjangan Pengusulan Penghargaan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Pertama Tahun 2024 |
2 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4/SE/2024 | Tata Cara Pengusulan Penghargaan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 |