Sehubungan dengan adanya percepatan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah bulan Juli 2012 bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1115/2012 tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Bulan Juli 2012 bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Gubernur dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 565
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1676