Dalam rangka memujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berbasis teknologi dan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan Key Performance Indicator (KPI) Tahun 2018 sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan Perjanjian Kinerja dan Key Performance Indicator Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2018, berikut disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11/SE/2018 yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :