Sehubungan telah ditetapkannya hari Libur Nasional Tahun 2015 dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Nomor 310 Tahun 2014 dan Nomor 7/SKB/Menpan-RB/09/2014 dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1360