Dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pencegahan terjadinya tindak kekerasan pada perempuan dan anak bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penyuluhan Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Instruksi Gubernur beserta materi pendukung dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 | Penyuluhan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak |
2 | Kumpulan Materi terkait Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 | Instruksi, Paparan, Materi, dan Poster |