Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut disampaikan Surat Edaran Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat Edaran tersebut dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau tautan di bawah ini :
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 | Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |