Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Pengangkatan Guru Bantu DKI Jakarta menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan pengumuman dan undangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dari Guru Bantu DKI. Pengumuman, undangan dan daftar nama guru bantu yang telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1364