Menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta memperhatikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.28-6/99 tentang Penjelasan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Masih Bersedia/Tidak Bersedia Lagi Melaksanakan Tugas, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 24/SE/2014 tentang Penyampaian Daftar Nominatif yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1345