Berikut disampaikan Surat Edaran nomor 31/SE/2016 tentang Penundaan Cuti Tahunan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1364