Berikut kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 45/SE/2015 Tentang Penundaan Cuti Tahunan Bagi Kepala SKPD/UKPD Sebelum Dan Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 H, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1360