Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur tanggal 18 November 2013 Nomor 53/Se/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32/SE/2014 tentang Penundaan Cuti Tahunan Bagi Kepala SKPD/UKPD Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1435H yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1347