Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 1338 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016 tanggal 27 Mei 2016, dalam rangka usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Guru Bantu yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh CPNS Guru Bantu, berikut disampaikan pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Penjelasan Atas Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2678/-082.87 Tentang Tata Cara Pemberkasan Pengangkatan Guru Bantu Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini:
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1364