Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 02/SE/2016 yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1364