Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi OKI Jakarta Nomor 4/-073.6 tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2014.
Dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 52/SE/2014 tentang Penilaian Prestasi Kerja yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 52/SE/2014 tentang Penilaian Prestasi Kerja yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :