BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENGUMUMAN
NOMOR 06/085.1
TINDAK LANJUT e-PUPNS
Berdasarkan pengumuman dari Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : K 26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pegawai yang belum melaksanakan registrasi e-PUPNS agar segera melapor ke SKPD / UKPD masing-masing.
- Para Kepala SKPD / UKPD menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan beserta alasan belum melakukan registrasi e-PUPNS dengan mengisi formulir sesuai format dari BKN dengan menyertakan softcopy (file) dengan format excel dan melaporkan ke BKD Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 18 januari 2016.
- Kepada seluruh SKPD yang belum melakukan verifikasi di level SKPD agar segera melakukan verifikasi paling lambat tanggal 22 Januari 2016.
- Kepada seluruh SKPD yang belum mengirimkan Berkas Dokumen Pendukung ke BKD Provinsi DKI Jakarta agar segera mengirimkan Berkas Dokumen Pendukung paling lambat tanggal 22 Januari 2016.
Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.