Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2019, dimana penghitungan serapan anggaran merupakan salah satu unsur penilaian prestasi kerja, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8/SE/2020 tentang Penginputan Serapan Perkiraan Sendiri Anggaran Tahun 2020.
Dokumen surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8/SE/2020 | Penginputan Serapan Perkiraan Sendiri Anggaran Tahun 2020 |