Sehubungan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2018 tentang Penginputan Serapan Perkiraan Sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018. Dokumen/Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2018 | Serapan Perkiraan Sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018 |