Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan dalam rangka perhitungan serapan anggaran sebagai salah satu unsur penilaian prestasi kerja berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, dengan ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 63/SE/2017 tentang Penginputan Serapan Perkiraan Sendiri Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017 yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :