Berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16/SE/2018 tentang Penginputan Keterangan Cuti Karena Alasan Penting Bagi PNS/CPNS Yang Istrinya Melahirkan/Operasi Caesar, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1365