Berikut disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2016 tentang Penginputan Data Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1464