Sehubungan dengan masih banyaknya SKPD yang belum melakukan proses input Data Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum secara keseluruhan, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor : 34/SE/2015 :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1698
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-