Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 huruf b dan huruf c Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Sekertaris Daerah Nomor 76/SE/2017 tentang penginputan aktifitas kerja yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1415
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2001