Berikut disampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2017 tangal 31 Maret 2017 tentang Penghitungan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara di tujukan pada Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1415
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2001