Berikut ini kami sampaikan kembali Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 109 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemberian Penghargaan kepada pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
-
-
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 3859
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2142
-
-